PENDIDIKAN PANCASILA MATERI KE 3 "POKOK -POKOK PANCASILA" pdf DONWLOAD
Assalamualaikum Wr Wb
Hallo sobat INC untuk postingan kali ini saya akan sedikit berbagi materi kuliah tentang Pendidikan Pancasila untuk jenjang perguruan tinggi, karena memang dalam setiap tingkat pemebelajaran itu pancasila selalu dibahas, untuk itu langsung saja ketopiknya.
Nah untuk pertemuan kedua ini diberikan materi yang yang berkaitan tentang POKOK PEMBAHASAN PANCASILA dalam pembahasannya itu ada beberapa uraian. Ini merupakan materi ketiga akan ada materi materi selanjutnya
Assalamualaikum Wr Wb
Hallo sobat INC untuk postingan kali ini saya akan sedikit berbagi materi kuliah tentang Pendidikan Pancasila untuk jenjang perguruan tinggi, karena memang dalam setiap tingkat pemeblajaran itu pancasila selalu dibahas, untuk itu langsung saja ketopiknya.
Nah untuk pertemuan kedua ini diberikan materi yang yang berkaitan tentang POKOK PEMBAHASAN PANCASILA dalam pembahasannya itu ada beberapa uraian. Ini merupakan materi ketiga pertama akan ada materi materi selanjutnya
NILAI -NILAI AJARAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Setelah mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat:
Memahami makna nilai dan keterkaitannya dengan norma, moral, dan perilaku.
Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing2 dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Tercantum dalam UUD’45 Atas dasar jaminan ini setiap WNI berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang diperoleh/bersumber dari kitab suci, kebiasaan/kebudayaan masyarakat dan hasil pemikiran mendalam manusia yang diyakini kebenarannya dianut serta dijadikan sebagai acuan dasar individu dan masyarakat dalam berperilaku yang dipandang baik, benar, bernilai maupun berharga. Nilai juga berkaitan dengan das sollen (apa yang seharusnya), bukan das sein (apa yang senyatanya).
HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA, MORAL DAN PERILAKU
Nilai sangat erat kaitannya dengan norma, moral, dan perilaku. Perilaku adalah segala bentuk tindakan ,sikap,ucapan dan penampilan manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Norma adalah kaidah/aturan-aturan, yang berisi petunjuk tentang tingkah laku wajib dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Bilamana terjadi pelanggaran norma akan dikenai sanksi-sanksi tertentu. Moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan/kelakuan (akhlak) manusia.
Norma Teribagi Menjadi Empat
Norma agama adalah seperangkat peraturan dan larangan yang bersumber pada nilai-nilai yang berasal dari kitab suci agama masing-masing. Norma adat adalah seperangkat perintah dan larangan yang bersumber pada nilai-nilai yang dilihat dari masyarakat setempat. Norma kesusilaan adalah seperangkat perintah dan larangan yang bersumber pada nilai-nilai yang berasal dari kebudayaan masyarakat setempat, biasanya mengatur masalah hubungan antara laki-laki dan wanita. Norma hukum seperangkat perintah dan larangan yang bersumber pada nilai-nilai yang berasal dari ideologi negara yang bersangkutan serta yang ditetapkan oleh negara.
Kebebasan Menganut Agama Dan Kepercayaan Dalam Masyarakat
Kebebasan menganut agama dan kepercayaan telah diatur dalam UUD NKRI 1945. Adapun pasal yang mengatur kebebasan beragama yaitu pasal 28E dan pasal 29 ayat 2 UUD’45. Pasal 28E UUD’45 terdiri atas 3 ayat, yaitu:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28E dikembangkan atas dasar nilai, menunjukkan adanya kandungan beberapa nilai yang dijadikan acuan berperilaku dalam masyarakat,nilai-nilai tersebut adalah:
Kebebasan
Toleransi
Penghormatan dan penghargaan terhadap sesama
Tidak membeda-bedakan
MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN
Menurut UUD’45, kebebasan beragama adalah kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan/ menentukan agama dan kepercayaan yang dipeluknya, dan kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dipeluknya.
Makna Pasal 28 dan 29
Pasal 28E mengandung nilai-nilai kebebasan, toleransi, penghormatan dan penghargaan kepada sesama, serta tidak membedakan.
Pasal 29 ayat 2 mengandung nilai-nilai kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
BAB 2
TOLERAN DAN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Tujuan mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat:
Memahami makna toleransi antar umat beragama dan kepercayaan.
Berperilaku dan menghargai sikap toleransi antarumat beragama dan kepercayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hidup rukun antar umat beragama dan kepercayaan dalam NKRI.
Makna Toleransi
Toleransi berasal dari kata “tolerance” yang berarti sikap membiarkan, mengakui dan menghormati keyakinan orang lain tanpa memerlukan persetujuan. Toleransi dalam beragama dipahami sebagai suatu bentuk pengakuan akan adanya agama agama lain selain agama yang kita anut dengan segala bentuk tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan tersebut masing-masing.
Arti Penting Toleransi Dalam Kehidupan Antar Umat Beragama, Ada 3
Manusia secara kodrati berada dalam kondisi keberagaman, maka diperlukan sikap pengertian dan toleran agar masing masing pihak bisa melaksanakan kepercayaannya secara bebas.
Toleransi merupakan syarat dari terwujudnya kebebasan beragama. Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Toleransi mencegah terjadinya kondisi saling mencurigai, saling tidak percaya, dan hidup dalam ketidakharmonisan di antara umat manusia.
Sikap tidak toleran antar umat beragama dan kepercayaan dalam masyarakat juga dapat menimbulkan sikap-sikap negatif, berikut ini:
Tidak suka hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda agama, kepercayaan, dan suku bangsa.
Tidak suka bertetangga dengan umat agama dan kepercayaan lain yang berbeda.
Tidak merasa nyaman hidup bersama dengan agama dan kepercayaan lain.
Memicu sikap toleran terhadap penggunaan kekerasan sebagai jalan untuk menyelesaikan perbedaan keyakinan agama.
Menolak pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya.
Pengertian Kerukunan
Kerukunan berasal dari kata rukun artinya baik dan damai tidak bertentangan. Kerukunan adalah saling menghargai dan toleransi dalam hak dan kewajiban tiap individu,kelompok,masyarakat,dll.
Kerukunan Antar Umat Beragama Memiliki 3 Unsur Penting:
Pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang/kelompok lain.
Kedua, kesediaan memberikan kepada orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya.
Ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana kesyahduan yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya.
BAB 3
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta “panca dan syiila” panca berarti lima dan syiila berarti dasar,adab,akhlak/as as. Pancasila adalah lima dasar adab dan akhlak yang menjadi acuan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat di indonesia.
Kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa indonesia adalah sebagai pandangan hidup & dasar negara indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan ideologi negara yang menjadi dasar nilai & norma bagi negara & rakyatnya untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Dasar negara merupakan dasar dari penyelenggaraan hidup bernegara, artinya penyelenggaraan atau pengelolaan negara dilaksanakan sesuai dengan dasar negara yang bersangkutan seperti halnya tujuan negara. Perwujudannya tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada menjadi acuan dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
Dasar NKRI adalah PANCASILA, maka dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Contoh : penerapan Pancasila sebagai dasar negara antara lain keterlibatan rakyat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah.
Pancasila sebagai dasar negara, dalam pengamalannya mempunyai sifat imperatif (memaksa). Artinya, mengikat dan memaksa semua warga negara dan penyelenggara negara untuk tunduk kepada Pancasila dan siapa yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan hidup (way of life) merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang memberikan suatu wawasan menyeluruh terhadap suatu kehidupan seseorang, masyarakat atau bangsa. Nilai-nilai luhur itu sendiri merupakan tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang mendasar & abadi dalam hidup. Seperti keinginan untuk mencapai cita-cita atau kehidupan yang lebih baik, begitu pula dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam interaksi antarmanusia di dalam masyarakat dengan alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa Indonesia disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia (nasional) & pandangan hidup negara disebut ideologi negara Indonesia.
Nilai-nilai pandangan hidup yang terdapat dalam Pancasila bersumber dari masyarakat Indonesia dalam adat istiadat, budaya, agama/keyakinan lain yang menjelma menjadi pandangan hidup bangsa dirintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit hingga Sumpah Pemuda.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia 2.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita & tujuan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia bisa berarti statis dan bisa pula dinamis. Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatannya, jiwa pancasila ini muncul membentuk jiwa bangsa yang menjadi ciri khas sebagai identitas bangsa.
Pancasila merupakan cerminan sikap mental & tingkah laku serta amal perbuatan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. Berbagai adat & budaya bangsa menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Pancasila digali dari unsur2 yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai itu telah lama menjadi pegangan hidup nenek moyang bangsa, bahkan mereka menjunjungnya sebagai nilai-nilai luhur yang patut diyakini, membentuk pola hidup, sikap & perilaku masyarakat.
Pancasila merupakan kesepakatan dalam perjanjian luhur bangsa Indonesia. Atas dasar komitmen para pendiri negara yang terwakili oleh berbagai golongan, etnis, & wilayah Indonesia.
Pancasila merupakan cita-cita & tujuan bangsa Indonesia yang hendak dicapai, yaitu masyarakat yang Pancasilais. Sikap & perilaku masyarakat Indonesia, para tokoh bangsa & elit politik serta pejabat pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. Dengan diyakininya peranan Pancasila ini seharusnya tidak ada lagi tawuran antarwarga, antardesa, antarsuku/antarpelajar. Pancasila harus diyakini paling benar, paling adil,& paling bijaksana dalam mempersatukan bangsa Indonesia.
Perbuatan Yang Harus Dihindari Menurut Pancasila
Menghindari membunuh
Menghindari mencuri
Menghindari berbuat asusila
Menghindari berkata bohong
Menghindari minum yang memabukkan
Pancasila Sebagai Filsafat , Dasar Negara, & Ideologi
Mengingat filsafat adalah suatu hasil budaya manusia yang manusia secara kodrati dibekali oleh Tuhan YME kemampuan rohani berupa akal, rasa, dan karsa sehingga filsafat yaitu hasil dari kebulatan akal, rasa, dan karsa menjadi kebudayaan yang sifatnya non materiil.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwadarminta mengartikan kata filsafat sebagai pengetahuan dan pendidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum,dan sebagainya dari segala sesuatu yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu.
SISTEMATIKA FILSAFAT
Filsafat mempunyai sistematik yang amat luar biasa yang meliputi 3 hal utama, yaitu:
Bidang Ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki hakikat dari realita yang ada. Paham-paham, seperti idealisme,spiritualisme, materialisme, pluralisme merupakan asumsi-asumsi dasar ontologi yang akan menentukan apa hakikat kebenaran/kenyataan sebagaimana dicapai melalui pengetahuan.
Bidang Epistemologi adalah suatu bidang filsafat yang membahas sumber,batas,proses hakikat, dan validasi pengetahuan. Epistemologi meliputi berbagai sarana dan tatacara menggunakan sarana dan sumber pengetahuan untuk mencapai keberhasilan/kenyataan rasionalisme,kritisisme,fenomenologi,dan positivisme.
Bidang Aksiologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki nilai, terutama meliputi nilai-nilai normatif.
Cabang Bagian Yang Termasuk Ilmu Filsafat
Metafisika
Epistemologi
Metodologi
Logika
Estetika
Etika
Bagi bangsa Indonesia, Filsafat Pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa dalam mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional karena filsafat Pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia. Serta mempunyai peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap,tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Moral dan Etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut Prof. dari. daris. Notonagoro, SH., dalam bukunya (1974) Filsafat Dasar Negara menyebuntukan nilai dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan/aktivitas.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Mempunyai Kedudukan Sebagai Berikut:
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,
Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Pancasila Sebagai Suatu Ideologi
Bangsa & Negara RI dengan ideologi Pancasila memiliki arti cita-cita/pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI. Ideologi pancasila memiliki berbagai aspek,baik berupa cita-cita pemikiran/nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praksis & bersifat terbuka dengan memiliki 3 dimensi, yaitu:
Dimensi idealis, artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memiliki sifat yang sistematis,juga rasional & bersifat menyeluruh.
Dimensi normatif, merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila yang perlu dijabarkan ke dalam sistem norma sehingga tersirat & tersurat dalam norma2 kenegaraan.
Dimensi realistis, adalah nilai-nilai pancasila harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Ideologi yang berkembang di Indonesia ada 3 :
Ideologi Persatuan
Ideologi Pembangunan
Ideologi Terbuka
Ideologi persatuan, ideologi ini bertugas dan berfungsi mempersatukan seluruh rakyat indonesia menjadi rakyat dan bangsa yang memiliki sikap kepribadian yang tersendiri tanpa ketergantungan kepada siapapun serta mempertebal kebersamaan dalam kehidupan bangsa
Ideologi Pembangunan, pembangunan ikut dalam memberikan kepada pemerintah RI kewenangan dalam mempersiapkan kebijaksanaan dalam wujud cita-cita kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional yang dilakukan dengan penyusunan kaidah-kaida norma-norma penting dalam menunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Ideologi terbuka, dalam melihat perkembangan kemajuan dewasa ini termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta lajunya sarana komunikasi membuat dunia seolah menjadi sempit dan kecil sehingga pembangunan akhirnya tidak terkait pada faktor2 yang ada di dalam negeri saja tetapi juga sangat tergantung pada jaringan politik dunia yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi global.
Keterbukaan ideologi pancasila didukung oleh beberapa hal, antara lain:
Tekad bangsa dalam memperjuangkan tercapainya tujuan nasional/tujuan proklamasi,
Pembangunan nasional yang teratur dan maju pesat,
Tekad yang kuat dalam mempertahankan nilai sila-sila pancasila yang sifatnya abadi,
Hilangnya ideologi komunis/sosialis sebagai ideologi tertutup.
Mungkin sekian dulu untuk postingan kali ini sobat INC namun pembahsan mengenai pancasila ini akan berlanjut karena inihanya materi pertemuan dua , dan untuk materi Pdfnya bisa di download
(( DI SINI ))
Post a Comment