Header Ads

Makalah Reklamasi dan Paska Tambang

Assalamualaikum Wr Wb

 Dalam kesempatan ini saya akan mempostingkan tentang MAKALAH REKLAMASI DAN PASKA TAMBANG.Waktu kelas XII sya ditugaskan oleh guru saya untuk membuat MAKALAH REKLAMASI DAN PASKA TAMBANG semoga contoh makalah ini berguna bagi sobat..



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Pertambangan adalah suatu kegiatan pencarian, penyelidikan, pengambilan, pengolahan dan penjualan mineral – mineral yan memiliki nilai ekonomis.
Teknik Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia.
Dari proses pertambangan pastinya akan ada masalah-masalah yang timbul pada wilayah bekas tambang diantaranya : perubahan lingkungan, perubahan kimiawi berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, perubahan morfologi dan topografi lahan, perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna, penurunan produktivitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi.

1.2.   Rumusan Masalah
Bagaimana reklamasi pada tambang bawah tanah, menceritakan lahan bekas tambang bawah tanah, rencana reklamasi pada penggunaan lahan bekas tambang bawah tanah, dan alat media untuk reklamasi lahan berkas tambang bawah tanah.



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1.  Pengertian Reklamasi dan Pascatambang
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang Pasal 2 ayat 1 “Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.” Dan pada Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib memenuhi prinsip “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”.
. Kegiatan  reklamasi bawah tanah lebih sulit dilakukan daripada pada tambang terbuka karena pada tambang bawah tanah ada hal yang harus diperhatikan beberapa hal diantaranya:
1)      Shaft dan adit jauh bermeter2 dari permukaan tanah
2)      Metode reklamsi tambang bawah tanah
3)      Kondisi air tanah

2.2. Rencana Reklamasi Pada Penggunaan Lahan Bekas Tambang Bawah Tanah.
Rencana reklamasi tambang bawaah tanah harus dipikirkan dengan sangat matang karena reklamasi nya terbilang sangat mahal. Pemilihan metode yang tepat sangat baik harus di pikirkan dengan bijak. Sehingga  metode reklamasi bawah tanah juga sangat tergantung pada kondisi geologi daerah serta budaya daerah setempat.
Metode reklamasi tambang bawah tanah yaitu
1)      penutupan permanen tambang tersebut,
2)      sebagi objek wisata.
3)      Sebagai budidaya


2.2.1 Penutupan permanen (sealing up) tambang bawah tanah
            Penutupan tambang secara permanen dilakukan karena beberapa pertimbangan dengan tujuan
• Mengurangi bahaya terhadap manusia dan / atau hewan
• Mempertahankan atau meningkatkan akses dan / atau habitat untuk satwa liar
• Melindungi sumber daya budaya
• Mengurangi masalah ambrukan
• Mengurangi emisi gas berbahaya
• Mengurangi atau mencegah kontaminasi permukaan dan air tanah

Salah satu contoh penutupan permanen (sealing up)  tambang bawah tanah di Indonesia adalah di Sawah Lunto dikarenakan terjadi   swabakar batubara di LBU2 Sawah Rasau diperkirakan sebagai akibat dari kegiatan PETI (penambangan tanpa izin) yang menambang pilar dan lapisan batubara di bagian atas daerah LBU2 lubang tambang LBU2 Sawah rasau V ditutup permanent (sealing up) karena telah menewaskan.... orang  dan potensi.....
Penutupan permanent lubang tambang Sawah Rasau V dilakukan dengan
-          pembuatan dam berlapis panjang 8 meter terdiri dari pembuatan stuffling (penumpukan balok kayu) untuk menyangga atap,
-          pemasangan pipa untuk pemantauan gas dan penirisan air,
-          pengisian lubang oleh kantong pasir serta
-          pemasangan pipa untuk injeksi pengisian
-          pipa balik pengontrol semen grouting.
-          dilakukan pembuatan tembok bata dan pengecoran lubang tambang.
-           Tahap akhit kegiatan sealing adalah injeksi semen groting melalui pipa pengisian ke ruang kantong pasir.
-          Dengan konstruksi yang sama, sebanyak 5 buah dam telah dibuat untuk penutupan permanent lubang tambang

Jika penutupan permanen tambang bawah tanah menjadi suatu keputusan maka diperlukan penutupan bukaan tambang bawah tanah  baik shaft  maupun  adit harus dilakukan sebaik mungkin agar terhindar dari berbagai bahaya. Shaft adalah suatu lubang bukaan vertical atau miring yang menghubungkan tambang bawah tanah dengan permukaan bumi dan berfungsi sebagai jalan pengangkutan karyawan, alat- alat kebutuhan tambang, ventilasi, penirisan dan lain – lain)  sedangkan adit adalah suatu lubang bukaan mendatar atau hampir mendatar menghubungkan tambang bawah tanah dengan permukaan bumi
Dalam kegiatan diatas harus mematuhi hukum, ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.   Misalnya penimbunan tanah atau batuan sebagai bahan pengisi lubang tambang harus terhindar dari erosi.
Keutamaan keselamatan tim yang melakukan tinjauan kedalam  terowongan harus diperhatikan. Maka dari itu para pekerja harus  menggunakan berbagai safety seperti safety barriers, tali,  safety belt, gas detektor, dan peralatan lainnya. Peralatan tersebut harus digunakan selama kegiatan survei dan penyelidikan. Selama pembangunan, zona  bahaya reruntuhan harus jelas ditandai dengan pagar ataupun peringatan pemberitahuan, dan tidak ada orang yang akan masuk ini zona tanpa mengenakan peralatan keselamatan yang tepat.
Bumper blok atau perangkat lain harus digunakan untuk menjaga mesin dan truk tidak jatuh ke shaft dan lubang amblesan. Jika memungkinkan, peralatan blade atau buckets harus lebih besar dibandingkan lubang  bukaan yang diisi.
Mengenai laporan kegiatan penutupan dan investigasi pada tambang bawah tanah  wajib mendokumentasikan informasi berikut:

2.2.2 Obyek wisata
Ternyata, lokasi bekas penambangan bisa jadi sesuatu yang menarik. Di Swedia, ada kamar hotel yang letaknya 155 meter di bawah tanah. Kamar hotel terdalam di dunia ini akan mengajak Anda merasakan pengalaman tidur di perut bumi.

Daerah bekas pertambangan Sala Silvermine, Kota Vastmanland, Swedia menjadi wisata yang tidak biasa. Jika kebanyakan lahan bekas tambang hanya dijelajahi, kini ada hotel di dalam area pertambangan. Hotel Sala Silvermine memiliki kamar yang berada di lorong-lorong bekas penambangan.

Menurut situs resmi hotel salasilvergruva.se, Rabu (28/3/2012), kedalaman lorong ini mencapai 155 meter dari permukaan tanah. Lubang menyerupai gua ini diisi dengan tempat tidur nyaman dan sofa empuk, lengkap dengan penerangan yang hangat. Di kamar hotel ini pula, Anda bisa melihat gua-gua dan danau-danau bawah tanah yang memesona. Untuk akses keluar masuk ke kamar-kamar ini, Anda bisa menggunakan lift khusus untuk kawasan pertambangan.
Dulunya, daerah ini merupakan tambang perak yang bisa mengasilkan 3 ton perak per tahun. Kebanyakan perak yang dihasilkan dari sini dibuat menjadi uang koin, namun ada juga yang jadi artefak dan patung. Kini gua-gua tersebut sudah tidak terpakai dan dijadikan kamar hotel yang bisa dibilang unik.

2.2.4 Sebagai budidaya
            Penambangan emas yang dilakukan di perbukitan di Kecamatan Kokap, Yogyakarta dilakukan dengan dua cara yaitu menggali lubang secara vertikal dengan diameter 1 meter pada kedalaman 8-10 m dan membentuk terowongan. Kemudian mengikuti arah urat biji emas tersebut. Bekas penambangan berupa lubang lubang dengan berbagai arah dan kedalaman.
Adanya lubang tersebut akan mengakibatkan rusaknya tata air, terjadi erosi dan gerak massa batuan.
Berdasarkan kajian oleh teknik dan metode reklamasi pada daerah bekas tambang emas ini nantinya akan dilakukan reklamasi an menggunakan metode budidaya walet dan menanam pohon disekitarnya. Diharapkan lubang brkas tambang dapat tertimbun secara alami.  Reklamasi terowongan dilakukan dengan menutup dasar setiap terowongan. Peneman vegetasi pohon dilakukan juga untuk menga tata air dan pengendalian erosi. Bekas penambangan diharapkan dapat tertutup secara alami.

2.3 Alat dan Media Untuk Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bawah Tanah
            Bahan penutup lubang bekas galian yang biasanya dibuar dari bhan material tambang yang tidak terpakai atau tidak memiliki nilai jual. Salah satu contoh bahan pengisi lahan bekas tambang bawah tanah adalah;
·         Pasta Backfill
Teknologi pasta backfill memanfaatkan material filling yang dikenal dengan material pasta seperti pada (Gambar 3.4). Material pasta terbuat dari campuran material tailing hasil pengolahan, dan material pengikat seperti semen, fly ash dan material slag. Menurut Mitchell (1989) Penambahan material pengikat dalam material pasta berguna untuk meningkatkan nilai kohesi sehingga material pasta dapat menyangga front penambangan. Menurut Morteza (2015) pasta backfill merupakana materia campuran yang terdiri dari campuran tailing, air, dan semen. Komposisi campuran material pasta yakni tailing sebesar 70 – 80%, air dan material pengikat sebesar 3 – 7 % dari total material pasta.
Proses pembuatan material pasta biasanya menggunakan thickener untuk mengurangi kadar air pada material pasta. Dari proses tersebut diharapkan persen solid dari material pasta sebesar 70 – 85 %. Selanjutnya, hasil dari proses thickening dicampur dengan material pengikat yakni semen, slag dan fly ash serta ditambahkan air. (Helmes, 1988). Menurut Fall et al (2008) biaya operasi pasta backfill mencapai rata-rata 20% dari total biaya operasi tambang.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan usaha yang kompleks dan sangat rumit, sarat risisko, merupakan kegiatan usaha jangka panjang, melibatkan teknologi tinggi, padat modal, dan aturan regulasi yang dikeluarkan dari beberapa sektor. Reklamasi yang berkaitan tentang kegiatan Pertambangan yaitu suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan regetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya, juga agar bisa berguna bagi kehidupan masnyarakat lokal.
3.2 Saran

Setelah kegiatan pertambangan pasti akan menimbulkan beberapa masalah pada lingkungan, makanya wajib menjalankan kegiatan reklamasi. Reklamasi sendiri seharusnya melihat semua aspek sehingga dapat memperbaiki lahan bekas tambang yang sudah rusak menjadi lebih baik dan berdaya guna.
Sekian postingan kali ini semoga barmanfaat SALAM TAMBANG file Pdfnya Juga bisa di download DISINI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.