Makalah Reklamasi dan Paska Tambang
Assalamualaikum Wr Wb
Dalam kesempatan ini saya akan mempostingkan tentang MAKALAH REKLAMASI DAN PASKA TAMBANG.Waktu kelas XII sya ditugaskan oleh guru saya untuk membuat MAKALAH REKLAMASI DAN PASKA TAMBANG semoga contoh makalah ini berguna bagi sobat..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pertambangan
adalah suatu kegiatan pencarian, penyelidikan, pengambilan, pengolahan dan
penjualan mineral – mineral yan memiliki nilai ekonomis.
Teknik
Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari
tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai
dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi),
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat
dimanfaatkan oleh manusia.
Dari
proses pertambangan pastinya akan ada masalah-masalah yang timbul pada wilayah
bekas tambang diantaranya : perubahan lingkungan, perubahan kimiawi berdampak
terhadap air tanah dan air permukaan, perubahan morfologi dan topografi lahan,
perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan
habitat biologi berupa flora dan fauna, penurunan produktivitas tanah dengan
akibat menjadi tandus atau gundul. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu
dilakukan upaya reklamasi.
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana
reklamasi pada tambang bawah tanah, menceritakan lahan bekas tambang bawah
tanah, rencana reklamasi pada penggunaan lahan bekas tambang bawah tanah, dan
alat media untuk reklamasi lahan berkas tambang bawah tanah.
BAB II
KAJIAN TEORI
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Reklamasi dan Pascatambang
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Pascatambang
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian
atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan
alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan
Pascatambang Pasal 2 ayat 1 “Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.” Dan pada Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan reklamasi oleh
pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi diantaranya wajib memenuhi prinsip
“perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan”.
. Kegiatan reklamasi bawah tanah lebih sulit dilakukan
daripada pada tambang terbuka karena pada tambang bawah tanah ada hal yang
harus diperhatikan beberapa hal diantaranya:
1)
Shaft dan adit jauh bermeter2 dari
permukaan tanah
2)
Metode
reklamsi tambang bawah tanah
3)
Kondisi
air tanah
2.2. Rencana Reklamasi Pada Penggunaan Lahan Bekas Tambang
Bawah Tanah.
Rencana reklamasi tambang bawaah
tanah harus dipikirkan dengan sangat matang karena reklamasi nya terbilang
sangat mahal. Pemilihan metode yang tepat sangat baik harus di pikirkan dengan
bijak. Sehingga metode
reklamasi bawah tanah juga sangat tergantung pada kondisi geologi daerah serta
budaya daerah setempat.
Metode
reklamasi tambang bawah tanah yaitu
1)
penutupan permanen tambang tersebut,
2)
sebagi objek wisata.
3)
Sebagai budidaya
2.2.1 Penutupan permanen (sealing up) tambang bawah tanah
Penutupan tambang secara permanen
dilakukan karena beberapa pertimbangan dengan tujuan
• Mengurangi
bahaya terhadap manusia dan / atau hewan
•
Mempertahankan atau meningkatkan akses dan / atau habitat untuk satwa liar
• Melindungi
sumber daya budaya
• Mengurangi
masalah ambrukan
• Mengurangi
emisi gas berbahaya
• Mengurangi
atau mencegah kontaminasi permukaan dan air tanah
Salah satu
contoh penutupan permanen (sealing up)
tambang bawah tanah di Indonesia adalah di Sawah Lunto dikarenakan
terjadi swabakar batubara di LBU2 Sawah
Rasau diperkirakan sebagai akibat dari kegiatan PETI (penambangan tanpa izin)
yang menambang pilar dan lapisan batubara di bagian atas daerah LBU2 lubang
tambang LBU2 Sawah rasau V ditutup permanent (sealing up) karena telah
menewaskan.... orang dan potensi.....
Penutupan
permanent lubang tambang Sawah Rasau V dilakukan dengan
-
pembuatan dam berlapis panjang 8 meter
terdiri dari pembuatan stuffling (penumpukan balok kayu) untuk menyangga atap,
-
pemasangan pipa untuk pemantauan gas
dan penirisan air,
-
pengisian lubang oleh kantong pasir
serta
-
pemasangan pipa untuk injeksi pengisian
-
pipa balik pengontrol semen grouting.
-
dilakukan pembuatan tembok bata dan
pengecoran lubang tambang.
-
Tahap akhit kegiatan sealing adalah injeksi
semen groting melalui pipa pengisian ke ruang kantong pasir.
-
Dengan konstruksi yang sama, sebanyak 5
buah dam telah dibuat untuk penutupan permanent lubang tambang
Jika penutupan
permanen tambang bawah tanah menjadi suatu keputusan maka diperlukan penutupan
bukaan tambang bawah tanah baik
shaft maupun adit harus dilakukan sebaik mungkin agar
terhindar dari berbagai bahaya. Shaft adalah suatu lubang bukaan vertical atau
miring yang menghubungkan tambang bawah tanah dengan permukaan bumi dan
berfungsi sebagai jalan pengangkutan karyawan, alat- alat kebutuhan tambang,
ventilasi, penirisan dan lain – lain)
sedangkan adit adalah suatu lubang bukaan mendatar atau hampir mendatar
menghubungkan tambang bawah tanah dengan permukaan bumi
Dalam kegiatan
diatas harus mematuhi hukum, ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Misalnya penimbunan tanah atau batuan
sebagai bahan pengisi lubang tambang harus terhindar dari erosi.
Keutamaan
keselamatan tim yang melakukan tinjauan kedalam
terowongan harus diperhatikan. Maka dari itu para pekerja harus menggunakan berbagai safety seperti safety
barriers, tali, safety belt, gas
detektor, dan peralatan lainnya. Peralatan tersebut harus digunakan selama
kegiatan survei dan penyelidikan. Selama pembangunan, zona bahaya reruntuhan harus jelas ditandai dengan
pagar ataupun peringatan pemberitahuan, dan tidak ada orang yang akan masuk ini
zona tanpa mengenakan peralatan keselamatan yang tepat.
Bumper blok
atau perangkat lain harus digunakan untuk menjaga mesin dan truk tidak jatuh ke
shaft dan lubang amblesan. Jika memungkinkan, peralatan blade atau buckets harus
lebih besar dibandingkan lubang bukaan
yang diisi.
Mengenai
laporan kegiatan penutupan dan investigasi pada tambang bawah tanah wajib mendokumentasikan informasi berikut:
2.2.2 Obyek wisata
Ternyata,
lokasi bekas penambangan bisa jadi sesuatu yang menarik. Di Swedia, ada kamar
hotel yang letaknya 155 meter di bawah tanah. Kamar hotel terdalam di dunia ini
akan mengajak Anda merasakan pengalaman tidur di perut bumi.
Daerah bekas pertambangan
Sala Silvermine, Kota Vastmanland, Swedia menjadi wisata yang tidak biasa. Jika
kebanyakan lahan bekas tambang hanya dijelajahi, kini ada hotel di dalam area
pertambangan. Hotel Sala Silvermine memiliki kamar yang berada di lorong-lorong
bekas penambangan.
Menurut situs
resmi hotel salasilvergruva.se, Rabu (28/3/2012), kedalaman lorong ini mencapai
155 meter dari permukaan tanah. Lubang menyerupai gua ini diisi dengan tempat
tidur nyaman dan sofa empuk, lengkap dengan penerangan yang hangat. Di kamar
hotel ini pula, Anda bisa melihat gua-gua dan danau-danau bawah tanah yang
memesona. Untuk akses keluar masuk ke kamar-kamar ini, Anda bisa menggunakan
lift khusus untuk kawasan pertambangan.
Dulunya, daerah
ini merupakan tambang perak yang bisa mengasilkan 3 ton perak per tahun.
Kebanyakan perak yang dihasilkan dari sini dibuat menjadi uang koin, namun ada
juga yang jadi artefak dan patung. Kini gua-gua tersebut sudah tidak terpakai
dan dijadikan kamar hotel yang bisa dibilang unik.
2.2.4 Sebagai budidaya
Penambangan
emas yang dilakukan di perbukitan di Kecamatan Kokap, Yogyakarta dilakukan
dengan dua cara yaitu menggali lubang secara vertikal dengan diameter 1 meter
pada kedalaman 8-10 m dan membentuk terowongan. Kemudian mengikuti arah urat
biji emas tersebut. Bekas penambangan berupa lubang lubang dengan berbagai arah
dan kedalaman.
Adanya lubang tersebut akan
mengakibatkan rusaknya tata air, terjadi erosi dan gerak massa batuan.
Berdasarkan kajian oleh teknik dan
metode reklamasi pada daerah bekas tambang emas ini nantinya akan dilakukan
reklamasi an menggunakan metode budidaya walet dan menanam pohon disekitarnya.
Diharapkan lubang brkas tambang dapat tertimbun secara alami. Reklamasi terowongan dilakukan dengan menutup
dasar setiap terowongan. Peneman vegetasi pohon dilakukan juga untuk menga tata
air dan pengendalian erosi. Bekas penambangan diharapkan dapat tertutup secara
alami.
2.3 Alat dan Media Untuk
Reklamasi Lahan Bekas Tambang Bawah Tanah
Bahan penutup lubang bekas galian yang biasanya dibuar
dari bhan material tambang yang tidak terpakai atau tidak memiliki nilai jual.
Salah satu contoh bahan pengisi lahan bekas tambang bawah tanah adalah;
·
Pasta Backfill
Teknologi pasta backfill memanfaatkan material filling yang dikenal dengan material pasta seperti pada (Gambar
3.4). Material pasta terbuat dari campuran material tailing hasil pengolahan, dan material pengikat seperti semen, fly ash dan material slag. Menurut Mitchell (1989) Penambahan
material pengikat dalam material pasta berguna untuk meningkatkan nilai kohesi
sehingga material pasta dapat menyangga front penambangan. Menurut Morteza
(2015) pasta backfill merupakana materia campuran yang terdiri dari campuran
tailing, air, dan semen. Komposisi campuran material pasta yakni tailing sebesar 70 – 80%, air dan
material pengikat sebesar 3 – 7 % dari total material pasta.
Proses pembuatan material pasta
biasanya menggunakan thickener untuk
mengurangi kadar air pada material pasta. Dari proses tersebut diharapkan
persen solid dari material pasta sebesar 70 – 85 %. Selanjutnya, hasil dari
proses thickening dicampur dengan
material pengikat yakni semen, slag
dan fly ash serta ditambahkan air.
(Helmes, 1988). Menurut Fall et al (2008) biaya operasi pasta backfill mencapai rata-rata 20% dari total biaya operasi
tambang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan usaha yang kompleks dan sangat
rumit, sarat risisko, merupakan kegiatan usaha jangka panjang, melibatkan
teknologi tinggi, padat modal, dan aturan regulasi yang dikeluarkan dari
beberapa sektor. Reklamasi yang berkaitan tentang kegiatan Pertambangan yaitu
suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan regetasi dalam kawasan
hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar
dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya, juga agar bisa
berguna bagi kehidupan masnyarakat lokal.
3.2 Saran
Setelah kegiatan pertambangan pasti akan menimbulkan
beberapa masalah pada lingkungan, makanya wajib menjalankan kegiatan reklamasi.
Reklamasi sendiri seharusnya melihat semua aspek sehingga dapat memperbaiki
lahan bekas tambang yang sudah rusak menjadi lebih baik dan berdaya guna.
Sekian postingan kali ini semoga barmanfaat SALAM TAMBANG file Pdfnya Juga bisa di download DISINI
Post a Comment