QUIZ TELEMATIKA
1. Transaksi elektronik atau transaksi secara online merupakan aplikasi yang sangat
banyak digunakan dari kegiatan siber dan hal itu memunculkan permasalahan dimana
merebak pula kejahatan siber (cyber crime). Berikan pendapat saudara bagaimana
upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi
dalam kegiatan transaksi elektronik !
Jawab :
- Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk
akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang
menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
- Jangan gunakan software bajakan
Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam
dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan
aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware. Karena,
biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia
enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.
- Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan
memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam
versi security software sebelumnya.
- Menggunakan data encryption
Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan
lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang
jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu,
nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya
bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan
memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi
dibatalkan.
- Rajin mengganti kata sandi
Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara
berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau
simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.
- Jangan sembarang membagikan info pribadi
Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika
nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi
yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang
terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu
orang yang terpercaya. Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas
memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.
- Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan
Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan,
jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media
sosial. Kecerobohan cuman akan merugikan diri-sendiri.
2. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah merambah hingga ke
sektor bisnis dengan menjamurnya e-commerce. Analisis oleh saudara termasuk ke
dalam tipe e-commerce manakah sistem perdagangan di Lazada serta jelaskan
mekanisme dari sistem tersebut !
Jawab :
Lazada Indonesia dijalankan dengan tipe e-commerce Business to Customer
karena tujuan utama perusahaan adalah menyerap customer yang akan melakukan
transaksi di situs Lazada Indonesia. Tipe Business to Customer sendiri merupakan tipe
e-commerce yang mengkhususkan pada transaksi eceran dengan konsumen
perorangan.
Business-to-consumer (B2C) adalah salah satu model penjualan yang paling
populer dan dikenal secara luas. Ide B2C pertama kali digunakan oleh Michael Aldrich
pada tahun 1979, yang menggunakan televisi sebagai media utama untuk menjangkau
konsumen. B2C secara tradisional mengacu pada belanja di mal, makan di restoran,
film pay-per-view, dan infomersial. Namun, kebangkitan Internet menciptakan saluran
yang sepenuhnya baru di bisnis B2C dalam bentuk e-commerce atau menjual barang
dan jasa melalui Internet.
Bisnis apa pun yang mengandalkan penjualan B2C harus menjaga hubungan
baik dengan pelanggan mereka untuk memastikan mereka kembali. Tidak seperti
business-to-business (B2B), yang kampanye pemasarannya diarahkan untuk
menunjukkan nilai suatu produk atau layanan, perusahaan yang mengandalkan B2C
harus memperoleh respons emosional terhadap pemasaran mereka di pelanggan
mereka.
3. Seperti halnya transaksi konvensional, dalam setiap kegiatan transaksi online maka
ada hak-hak yang harus dilindungi dari konsumen. Analisis oleh saudara hubungan
antara kegiatan e-commerce dengan hukum perlindungan konsumen apabila dikaitkan
dengan kasus Lazada !
Jawab :
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam
transaksi jual beli melalui media internet (E-Commerce) juga berperan untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang melakukan transaksi,
sebagaimana hak tersebut tercantum dalam Pasal 4 UUPK. Hak konsumen dalam
transaksi E-Commerce
dapat berupa privacy, accuracy, property, dan accessibility dalam penggunaan digital
signature.
Upaya hukum yang dapat di tempuh apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi
jual beli melalui internet (E-Commerce) ada dua cara penyelesaian sengketa yaitu
melalui pengadilan yang dimungkinkan apabila para pihak dalam perjanjian belum
memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau upaya penyelesaian
sengketa diluar pengadilan tidak berhasil dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan
yang dapat ditempuh melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Walaupun tidak menjadi media yang harus di tempuh oleh konsumen dan pelaku usaha
untuk menyelesaiakan perselisihan mereka. BPSK ini di khususkan untuk
menyelesaikan
sengketa itu dalam waktu 21 hari sejak gugatan diterima selain melalui BPSK. Juga
dapat diselesaikan dengan cara arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Post a Comment